Punya bisnis sendiri? Termasuk usaha tingkat apakah bisnis anda di mata pemerintah?
Sesuai dengan Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) :
Pengertian UMKM
Usaha Mikro
Usaha produktif milik orang perorangan dan/atau badan usaha perorangan yang memenuhi kriteria Usaha Mikro sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini.
Usaha Kecil
Usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dari usaha menengah atau usaha besar yang memenuhi kriteria Usaha Kecil sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini.
Usaha Menengah
Usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perseorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dengan Usaha Kecil atau usaha besar dengan jumlah kekayaan bersih atau hasil penjualan tahunan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini.
Kriteria
|
No |
Uraian |
Aset |
Omzet |
| 1 | Usaha Mikro | Maks. 50 juta | Maks. 300 juta |
| 2 | Usaha Kecil | > 50 juta – 500 juta | > 300 juta – 2.5 milyar |
| 3 | Usaha Menengah | > 2.5 milyar – 10 milyar | > 2.5 milyar – 50 milyar |
Sumber: Kementrian Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah RI
No related posts.
Related posts brought to you by Yet Another Related Posts Plugin.
May 23rd, 2009
Aditya Fajar 5,470 views 
Posted in 





