Bagaimana Pemerintah Melihat Bisnis Anda?

2/365- questioning

Punya bisnis sendiri? Termasuk usaha tingkat apakah bisnis anda di mata pemerintah?

Sesuai dengan Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2008  tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) :

 

Pengertian UMKM

Usaha Mikro

Usaha produktif milik orang perorangan dan/atau badan usaha perorangan yang memenuhi kriteria Usaha Mikro sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini.

Usaha Kecil

Usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dari usaha menengah atau usaha besar yang memenuhi kriteria Usaha Kecil sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini.

 

Usaha Menengah

Usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perseorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dengan Usaha Kecil atau usaha besar dengan jumlah kekayaan bersih atau hasil penjualan tahunan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini.

 

Kriteria

No

Uraian

Aset

Omzet

1 Usaha Mikro Maks. 50 juta Maks. 300 juta
2 Usaha Kecil > 50 juta – 500 juta > 300 juta – 2.5 milyar
3 Usaha Menengah > 2.5 milyar – 10 milyar > 2.5 milyar – 50 milyar

Sumber: Kementrian Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah RI

Related Posts with Thumbnails

No related posts.

Related posts brought to you by Yet Another Related Posts Plugin.

You can leave a response, or trackback from your own site.


blog comments powered by Disqus